Sulawesinetwork.com - Vokalis kharismatik Ariel NOAH baru-baru ini meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola royalti para musisi di Indonesia.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ariel menyoroti kurangnya transparansi dan mekanisme yang dinilai "primitif" dalam sistem royalti saat ini.
Ariel mengungkapkan bahwa banyak pencipta lagu merasa laporan royalti yang diberikan LMK tidak detail dan mekanisme pengelolaannya masih jauh dari kata modern.
Baca Juga: Mahfud MD: Ciri Orde Baru Muncul Lagi di Era Prabowo, Bukan UU TNI!
Hal ini memicu ketidakpercayaan dan mendorong banyak pihak untuk beralih ke sistem direct licensing.
"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," tulis Ariel.
"Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang masih primitif, tidak digital, tidak mudah."
Baca Juga: Haru dan Sukacita Sambut Kepulangan Paus Fransiskus, Mukjizat Doa di Balik Kesembuhan
Sistem direct licensing, di mana izin penggunaan lagu diberikan langsung oleh pencipta lagu tanpa melalui LMK, memang menawarkan solusi alternatif.
Namun, Ariel mengingatkan bahwa mekanisme ini belum diatur dalam undang-undang, sehingga efektivitas dan keadilannya masih dipertanyakan.
"LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya. Negara juga harus hadir untuk mengatur sementara waktu sampai Undang-Undang yang baru selesai direvisi," tegas Ariel.
Baca Juga: Gemuruh GBK, Saksi Bisu Kebangkitan Garuda: Ridho-Idzes Siap Redam Agresivitas Bahrain!
Wacana direct licensing ini memicu perdebatan sengit di industri musik Tanah Air.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendukung skema ini, sementara Vibrasi Suara Indonesia (VISI) justru mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.