Sulawesinetwork.com - Penunjukan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) mengejutkan publik.
Dari panggung musik, kini ia memimpin BUMN yang memiliki peran penting dalam industri perfilman Indonesia.
Namun, seiring dengan jabatan barunya, Ifan juga harus siap dengan tanggung jawab baru, termasuk kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, mengingatkan Ifan Seventeen untuk segera melaporkan LHKPN-nya.
"Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor," tegas Budi.
Budi menjelaskan bahwa Ifan belum melaporkan LHKPN-nya. Namun, ia memiliki waktu 3 bulan sejak pelantikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Operasi Senyap di Bromo: Bongkar Ladang Ganja, Bukan Staf TNBTS Pelakunya!
"Belum (menyampaikan LHKPN). Untuk batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik/pengangkatan pada jabatan tersebut," ungkapnya.
Penunjukan Ifan sempat menimbulkan keraguan di kalangan publik terkait latar belakangnya di industri film.
Namun, Ifan membuktikan bahwa ia memiliki pengalaman dan kompetensi yang relevan.
"Jadi kebetulan, banyak publik yang belum tahu sebenarnya dari tahun 2019 aku itu udah punya PH, production house, sebenarnya," tutur Ifan.
Ia juga mengungkapkan bahwa ia pernah menjadi produser eksekutif untuk film yang sukses di platform streaming dan masih aktif di rumah produksi miliknya.