Tanggapi Gugatan Para Musisi yang Tergabung dalam VISI tentang Hak Cipta, Ahmad Dhani: Itu Kekanak-kanakan

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 19:35 WIB
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat Berkunjung ke Kota Solo. (instagram.com/ahmaddhaniofficial)
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat Berkunjung ke Kota Solo. (instagram.com/ahmaddhaniofficial)

Terkait gugatan para musisi, mengutip dalam situs resmi MK, pada Selasa 11 Maret 2025, total terdapat 29 musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Para penggugat mempermasalahkan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai menghambat hak mereka sebagai pelaku pertunjukan atau performer.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Gahar Nokia Plus X6: Layar Lebar, Performa Tangguh dan Kamera Memukau

Mereka juga mengangkat kembali kasus sengketa antara Sammy Simorangkir dengan Badai sebagai contoh permasalahan serupa.

Dalam gugatan tersebut, mereka meminta MK untuk mengubah beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta, antara lain:

Baca Juga: Intip Spesifikasi Gahar Nokia Plus X6: Layar Lebar, Performa Tangguh dan Kamera Memukau

  1. Pasal 9 ayat (3) – Diminta agar penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan syarat tetap membayar royalti.
  2. Pasal 23 ayat (5) – Diminta agar frasa "setiap orang" dimaknai sebagai "orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan", kecuali jika ada perjanjian lain antara pihak terkait mengenai pembayaran royalti. Selain itu, pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum atau sesudah pertunjukan.
  3. Pasal 81 – Diminta agar penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak membutuhkan lisensi dari pencipta, tetapi tetap memiliki kewajiban membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  4. Pasal 87 – Diminta agar pencipta atau pemegang hak cipta tetap dapat menggunakan mekanisme lain untuk memungut royalti secara nonkolektif dan/atau tanpa diskriminasi.
  5. Pasal 113 ayat (2) huruf f – Diminta agar ketentuan ini dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X