viral

Viral Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Titik Nol, Ternyata Segini Tarif Resminya

Kamis, 9 Mei 2024 | 15:32 WIB
Jembatan Kaca salah satu destinasi dikawasan wisata Titik Nol Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Sulawesinetwork.com - Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan adanya pegunjung yang viral batal berlibur di Kawasan wisata Titik Nol Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pengunjung tersebut batal lantaran menduga adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kawasan wisata Titik Nol Bira.

Namun berapa sebenarnya tarif resmi masuk Kawasan wisata Pantai Bira dan Kawasan Titik Nol yang menjadi sorotan public.

Baca Juga: Pemkab Takalar Dapat 100 Formasi 2024, Kepastian Hukum dan Nasib Honorer Belum Jelas

Baca Juga: Penyelesaian Tenaga Honorer Terhambat, Tidak Terdata BKN dan Terus Bertambah, Ini Penjelasan KemenPANRB

Kabar itupun ramai diperbincangkan dan menjadi viral dengan beragam komentar dari nitizen yang menganggap itu merupakan pungli.

Beredarnya kabar itupun mendapat respon dari Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba yang membantah jika pembayaran tersebut pungli.

Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad mengatakan bahwa pintu masuk Kawasan Bira merupakan kewenangan Pemkab Bulukumba.

Baca Juga: Waduh! Pecairan Sertifikasi Guru atau TPG tidak 100 Persen, Ini Penyebabnya

Sedangkan pintu masuk Titik Nol Bira masih menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemkab Bulukumba.

"Itu merupakan portal resmi, bukan pungli. Sehingga tidak benar soal kabar yang beredar itu," ungkapnya dilansir, Kamis, 9 Mei 2024.

Titik Nol merupakan destinasi wisata baru yang dibuat Pemkab Bulukumba bersama dengan Pemprov Sulsel sekitar tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Polres Bulukumba Kirim Bantuan Ke Lokasi Bencana Banjir

Di kawasan Titik Nol terdapat beberapa fasilitas rekreasi seperti pejalan kaki, tebing Titik Nol dan Jembatan Kaca yang bisa dinikmati pengunjung.

Halaman:

Tags

Terkini