Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tersurat adanya enam kewajiban perusahaan platform digital yaitu :
- tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
- memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
- memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
- melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
- bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Dalam diskusi ini Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Perpres nomor 32 tahun 2024, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memiliki tugas dan fungsi fasilitasi kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital dan mengawasi adanya pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Berbagai bentuk kerja sama dan hasil pengawasan pemenuhan tanggung jawab ini akan disusun oleh Komite sebagai laporan dan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Adanya Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas ini diharapkan akan menjadi panduan bagi para pihak untuk bekerja sama dan bagi perusahaan platform digital akan segera melanjutkan kerja sama dengan perusahaan pers yang selama ini tertunda.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disorot Lagi: Temuan Buah Basi dan Evaluasi Minim
"Saya bersyukur pedoman ini sudah dapat diselesaikan karena selama ini ada perusahaan platform yang menghentikan sementara kerja sama dan selalu menekankan bahwa kerja sama itu baru akan akan dilanjutkan setelah apabila komite telah mengeluarkan juknis atau pedoman, padahal pada awal Komite bekerja, Perpres sudah bisa menjadi rujukan perusahaan platform digital untuk bekerja sama atau memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam pasal 5 Perpres nomor 32 tahun 2024." tandas Suprapto Sastro Atmojo.
Komite Fasilitasi Kerja Sama Perusahaan Pers SinPo.id
Setelah mematangkan finalisasi Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, Komite langsung menjalankan tugasnya dengan memfasilitasi perusahaan pers untuk bekerja sama dengan perusahaan platform digital.
Baca Juga: Ramadan 1446 Hijriah: Waktu yang Tepat untuk Hijrah, Ini Amalan yang Bisa Kamu Mulai!
Pada Jumat (21/2/2025), Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo bersama Anggota Komite Bidang Kerja Sama Herik Kurniawan dan Damar Juniarto menerima jajaran redaksi SinPo.id di Kantor Komite di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Komite memfasilitasi SinPo.id yang bernaung dalam perusahaan pers PT Catra Media Nusantara dan berstatus terverifikasi Dewan Pers pada 18 Maret 2022 atas permohonannya untuk bekerja sama dengan platform Meta, Google dan X.
“KTP2JB sudah menerima tim redaksi Sin Po, kami banyak mendapat informasi relevan yang dibutuhkan. Sin Po berharap bisa difasilitasi agar bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan platform digital sebagai bagian dari ihtiar meningkatkan kualitas karya jurnalistiknya. Sin Po juga ingin difasilitasi untuk menjajaki kerjasama lainnya dengan perusahaan platform yang bisa memberi manfaat finansial secara signifikan.” kata Herik Kurniawan, Anggota Komite bidang Kerja Sama.
Setelah menerima surat permohonan kerja sama pada 1 Februari 2025, Anggota Komite Bidang Kerja Sama memanggil perusahaan pers SinPo.id untuk berdialog. Selanjutnya tim akan mempelajari berbagai hasil temuan tersebut dan segera memfasilitasi SinPo.id untuk bekerja sama dengan platform digital.
"Kini kami sedang mempelajari seluruh dokumen dan informasi yang diterima. Sesegera mungkin, sesuai timeline, kami berharap agar manajemen Sin Po dan perusahaan platform bisa bertemu untuk melalukan pembicaraan lanjutan," tutup Herik Kurniawan. (*)