Komite Akan Luncurkan Pedoman Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Pers

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 10:10 WIB
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa. (Komite Publisher Rights)
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa. (Komite Publisher Rights)

Sulawesinetwork.com - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital pada Rabu (12/2/2025).

 

Pedoman ini akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2/2025).

"Alhamdulilah, bahwa minggu lalu Komite sudah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Pedoman ini Insya Allah akan kami launching pekan depan", ujar Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo.

Baca Juga: Resepsi Friends of Canada Pertama, Sekda Jufri Rahman Perkuat Kerjasama Berbagai Bidang dengan Kanada

Dalam kesempatan ini Suprapto memamaparkan bahwa pedoman ini akan segera diluncurkan pekan depan agar segera dapat diimplementasikan.

Selesainya pembuatan pedoman ini juga disertai pertemuan anggota Komite dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada sehari sebelumnya pada Rabu (19/2/2025) yang digelar secara daring.

Dalam kesempatan itu Wamen Komdigi ingin memastikan bahwa penyusunan ini telah dibuat dengan konsultasi berbagai pemangku kepentingan dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Juga: Mentan Amran dan Menkeu Sri Mulyani Tinjau Progres Cetak Sawah di Wanam

Sebagai informasi, dalam penyusunan pedoman ini, Komite telah membuka ruang komunikasi bagi para pihak dengan melakukan pertemuan dan diskusi untuk membahas isi pedoman ini agar bisa mengadopsi kepentingan para pihak tanpa melampaui kewenangan Komite sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam pembahasannya, setelah rancangan pedoman telah dibuat, Komite juga mengirimkan naskah rancangan pedoman kepada asosiasi perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Juga: Marak Pencurian Ternak di Bontotiro, Anggota DPRD Angkat Bicara

Naskah final pedoman ini diselesaikan setelah dilakukan pematangan dan mengadopsi berbagai masukan yang diterima Komite dari para pihak.

Dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa itu juga Ketua Komite Suprapto menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres tersebut ada enam tanggung jawab atau kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X