Penyidik juga mendalami peristiwa pertemuan Firli dengan SYL yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau pemberian janji.
"Peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital," jelas Kombes Arief.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pihaknya telah menerbitkan pencekalan terhadap Firli.
Firli Bahuri kini dicekal keluar negeri yang ditembuskan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses ini, penyidik telah telah memeriksa 91 orang saksi tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.(*)
Artikel Terkait
Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi, Polda Metro Jaya Bakal Umumkan Tersangka
Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa dan Langsung Ditetapkan Tersangka
Waduh! Dewas KPK Agendakan Pemeriksaan Hari ini, Firli Bahuri Minta Besok Karena Sudah Ada Agenda
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL
Ada Barang Bukti Uang Dalam Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Begini Respon Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Segara Tunjuk Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri, Ada Empat Sosok Ini
Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Kapolri Minta Penyidik Bersiap Lawan Praperadilan