Kerap Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polisi Justru Ungkap Alasan Ini Belum Tahan Firli Bahuri

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 12:59 WIB
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (PMJ NEWS)
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (PMJ NEWS)

Penyidik juga mendalami peristiwa pertemuan Firli dengan SYL yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau pemberian janji.

"Peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital," jelas Kombes Arief.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pihaknya telah menerbitkan pencekalan terhadap Firli.

Firli Bahuri kini dicekal keluar negeri yang ditembuskan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses ini, penyidik telah telah memeriksa 91 orang saksi tujuh orang ahli.

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X