Sulawesinetwork.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non aktif, Firli Bahuri belum juga ditahan polisi meski sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Polisi mengungkap alasan mengapa Firli Bahuri belum juga ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD, Ploting Perspnel di KPU dan Bawaslu
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan jika saat ini penyidik belum memerlukan untuk melakukan penahanan.
Kombes Arief Adihara menilai jika saat ini upaya paksa untuk menahan Firli Bahuri masih belum diperlukan oleh penyidik.
"Karena belum diperlukan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Jumat, 1 Desember 2023.
Diketahui Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Firli diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Ia diperiksa penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan Firli, penyidik melayangkan 40 pertanyaan kepada Firli.
Dari 40 pertanyaan yang dilayangkan itu terkait transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," ujarnya dalam keterangan tertulis.