ragam

Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi Merah Putih: Siap Awasi 80.000 Koperasi Mulai Agustus 2025

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:50 WIB
(Ilustrasi) Tugas Pengawas Koperasi Merah Putih. (1st)

Tugas Pengawas Koperasi Merah Putih

Mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut adalah tugas utama pengawas:

1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan koperasi dan pengelolaannya

2. Membuat laporan tertulis terkait hasil pengawasan

Baca Juga: Gaji Bendahara Koperasi Merah Putih! Berikut Syarat dan Tugasnya

Wewenang Pengawas Koperasi Merah Putih

Untuk menjalankan tugasnya, pengawas diberikan wewenang penuh oleh undang-undang:

1. Meneliti semua catatan koperasi
2. Mengakses seluruh data dan informasi yang dibutuhkan
3. Wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan dari pihak luar

Baca Juga: 10 Negara Dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Indonesia Masuk?

Mengapa Pengawasan Ini Penting?

Dengan jumlah koperasi yang sangat besar dan potensi bisnis mencapai miliaran rupiah per unit, risiko penyelewengan dana sangat tinggi. Pengawasan internal yang kuat akan:

1. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
2. Menjaga integritas koperasi di mata masyarakat
3. Menjamin keberlangsungan program ekonomi desa berbasis koperasi

Baca Juga: Harga iPhone Terkini Mei 2025 di Indonesia! iPhone 16 Turun Harga, iPhone 11 Masih Dicari

Pengawasan adalah tulang punggung keberhasilan Koperasi Merah Putih.

Dengan dilatihnya 240.000 pengawas, pemerintah berharap koperasi benar-benar menjadi wadah pemberdayaan ekonomi desa yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Halaman:

Tags

Terkini