Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi Merah Putih: Siap Awasi 80.000 Koperasi Mulai Agustus 2025

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 11:50 WIB
(Ilustrasi) Tugas Pengawas Koperasi Merah Putih. (1st)
(Ilustrasi) Tugas Pengawas Koperasi Merah Putih. (1st)

Sulawesinetwork.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan mulai melatih 240.000 pengawas internal Koperasi Merah Putih pada Agustus 2025.

Langkah ini menjadi bagian penting dari program nasional pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian, menyebut bahwa pelatihan ini sangat krusial dalam mencegah potensi penyimpangan dan kecurangan selama koperasi dijalankan.

Baca Juga: Update Harga iPhone Terbaru Akhir Mei 2025: iPhone 11 Hingga iPhone 16 Pro Max, Mana Yang Paling Worth It?

“Pak Menteri (Budi Arie Setiadi) mewanti-wanti agar pengawasan jadi prioritas. Jangan asal bentuk koperasi tanpa pengawasan,” jelas Herbert dalam sesi wawancara, Rabu (16/4/2025).

Jadwal dan Anggaran Pelatihan Pengawas

Pelatihan pengawas akan berlangsung selama 5 hari dengan anggaran pelatihan sebesar Rp5 juta per orang.

Dengan jumlah pengawas mencapai 240.000 orang, total anggaran yang dialokasikan untuk pelatihan ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Dana 3 Miliar Koperasi Merah Putih: Pinjaman Bank, Bukan dari APBN?

Pelatihan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait fungsi pengawasan, integritas, serta keterampilan investigatif guna mendeteksi penyimpangan internal maupun eksternal.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Pengawas Koperasi Merah Putih?

Pengawas Koperasi Merah Putih harus memenuhi syarat-syarat ketat agar dapat menjalankan tugasnya secara independen dan profesional. Beberapa kriteria utama meliputi:

Baca Juga: Harga iPhone Terbaru Akhir Mei 2025! iPhone 16, iPhone 15 hingga iPhone 11, Mana Yang Paling Worth It Beli Sekarang?

  1. Jujur, berdedikasi, dan memahami dunia koperasi
  2. Tidak pernah terlibat dalam kebangkrutan atau pidana keuangan
  3. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus dan pengawas lainnya
  4. Ketua pengawas dijabat oleh kepala desa/lurah sebagai ex-officio

Baca Juga: Gaji Bendahara Koperasi Merah Putih! Berikut Syarat dan Tugasnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X