Sulawesinetwork.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan mulai melatih 240.000 pengawas internal Koperasi Merah Putih pada Agustus 2025.
Langkah ini menjadi bagian penting dari program nasional pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian, menyebut bahwa pelatihan ini sangat krusial dalam mencegah potensi penyimpangan dan kecurangan selama koperasi dijalankan.
“Pak Menteri (Budi Arie Setiadi) mewanti-wanti agar pengawasan jadi prioritas. Jangan asal bentuk koperasi tanpa pengawasan,” jelas Herbert dalam sesi wawancara, Rabu (16/4/2025).
Jadwal dan Anggaran Pelatihan Pengawas
Pelatihan pengawas akan berlangsung selama 5 hari dengan anggaran pelatihan sebesar Rp5 juta per orang.
Dengan jumlah pengawas mencapai 240.000 orang, total anggaran yang dialokasikan untuk pelatihan ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Baca Juga: Dana 3 Miliar Koperasi Merah Putih: Pinjaman Bank, Bukan dari APBN?
Pelatihan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait fungsi pengawasan, integritas, serta keterampilan investigatif guna mendeteksi penyimpangan internal maupun eksternal.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Pengawas Koperasi Merah Putih?
Pengawas Koperasi Merah Putih harus memenuhi syarat-syarat ketat agar dapat menjalankan tugasnya secara independen dan profesional. Beberapa kriteria utama meliputi:
- Jujur, berdedikasi, dan memahami dunia koperasi
- Tidak pernah terlibat dalam kebangkrutan atau pidana keuangan
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus dan pengawas lainnya
- Ketua pengawas dijabat oleh kepala desa/lurah sebagai ex-officio
Baca Juga: Gaji Bendahara Koperasi Merah Putih! Berikut Syarat dan Tugasnya