Sulawesinetwork - Menjelang musim Pilkada serentak 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ekstra hati-hati dalam menjaga netralitas.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan terkait netralitas PNS selama musim kampanye berdasarkan Pasal 5 PP 94 Tahun 2021.
Terdapat sejumlah larangan tegas yang harus dipatuhi oleh PNS untuk menjaga netralitas dan integritas mereka.
Baca Juga: CAIR! Berikut Tunjangan Kinerja PNS BSSN, Berapa Sebenarnya yang Mereka Terima?
Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini bisa berakibat fatal bagi PNS karena akan menerima sanksi berat, termasuk pemecatan.
Berikut ini adalah beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh PNS selama musim Pilkada:
1. Ikut Kampanye
PNS dilarang keras ikut serta dalam kampanye, baik sebagai peserta aktif maupun pasif. Ini termasuk hadir dalam acara kampanye atau melakukan kegiatan yang mendukung salah satu calon.
2. Menggunakan Atribut Partai
PNS tidak boleh menggunakan atribut partai politik. Penggunaan atribut ini dapat diartikan sebagai dukungan terbuka terhadap salah satu calon.
3. Mengerahkan PNS Lain untuk Kampanye
Mengajak atau memobilisasi rekan PNS lainnya untuk terlibat dalam kampanye adalah pelanggaran serius. Tindakan ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023