ragam

Kabar Baik! Tiga Tunjangan Guru ASN Cair Serentak Juli 2024, Simak Penjelasannya

Jumat, 28 Juni 2024 | 11:05 WIB
(Ilustrasi) Kebijakan pencairan tiga tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang telah disahkan. (Pexels/ahsanjaya)

Sulawesinetwork - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan pencairan tiga tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang telah disahkan.

Tiga Tunjangan Guru ASN yang Akan Dicairkan

Tunjangan yang akan diberikan terdiri atas:

Baca Juga: Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023

1. Tambahan Penghasilan Guru
2. Tunjangan Profesi Guru
3. Tunjangan Khusus Guru

Tambahan Penghasilan Guru

Tambahan Penghasilan Guru ASN ini akan dicairkan pada bulan Juli 2024. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya

Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru ASN yang memenuhi kriteria berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yaitu:

- Memiliki status sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.
- Memiliki NUPTK.

Baca Juga: Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terdaftar aktif pada Dapodik.

Tambahan penghasilan ini bernilai Rp250.000 setiap bulan, sehingga dalam tiga bulan, guru ASN akan menerima Rp750.000 yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya

Halaman:

Tags

Terkini