4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Jika syarat-syarat yang telah ditetapkan terpenuhi, tunjangan sertifikasi triwulan II tahun 2024 dapat dipastikan akan segera dicairkan ke rekening para penerima.
Pemerintah telah mengatur bahwa pencairan tunjangan sertifikasi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bukan 5 Tahun! Ternyata Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Segini, UU ASN No 20 Tahun 2023 Beri Penjelasan
Dengan demikian, proses pencairan tidak akan berbeda signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya, memastikan keadilan dalam distribusi tunjangan ini di seluruh Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun ini.***