ragam

Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini

Rabu, 26 Juni 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi - Tunjangan hingga mencapai sebesar Rp24 juta diberikan Presiden Jokowi untuk PNS PPPK di lingkungan ini (dok/BPMI Setpres)

Sementara itu, nominal tunjangan kinerja atau tukin pegawai TVRI berdasarkan Perpres tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 1 mendapat tukin sebesar Rp1.766.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 2 mendapat tukin sebesar Rp1.867.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 3 mendapat tukin sebesar Rp1.972.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 4 mendapat tukin sebesar Rp2.082.000

Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 5 mendapat tukin sebesar Rp2.199.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 6 mendapat tukin sebesar Rp2.399.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 7 mendapat tukin sebesar Rp2.616.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 8 mendapat tukin sebesar Rp2.927.000

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 9 mendapat tukin sebesar Rp3.348.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 10 mendapat tukin sebesar Rp3.952.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 11 mendapat tukin sebesar Rp4.519.000

Halaman:

Tags

Terkini