Dengan demikian, guru-guru yang memiliki sertifikasi telah bersiap untuk mulai menerima pembayaran tunjangan profesi triwulan II pada bulan depan.
Namun, pembayaran tunjangan profesi triwulan II mulai bulan Juli tersebut tidak berlaku bagi guru dengan sertifikasi kategori tertentu, diantaranya:
1. Yang telah meninggal dunia
2. Yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan
3. Yang telah mencapai batas usia pensiun
4 Yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
Baca Juga: Pengalaman Galih Sulistyaningra: Dari Beasiswa LPDP London ke Guru SD Negeri yang Menginspirasi
5. Yang mendapat tugas belajar
6. Yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri
7. Yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional ASN
Guru ASN harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat menerima pembayaran tunjangan profesinya, antara lain:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai guru ASN
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Baca Juga: Tidak Ada Formasi Guru PPPK 2024, Honorer Berharap Perhatian Pemkab Bulukumba