Dengan demikian, guru-guru yang memiliki sertifikasi telah bersiap untuk mulai menerima pembayaran tunjangan profesi triwulan II pada bulan depan.
Namun, pembayaran tunjangan profesi triwulan II mulai bulan Juli tersebut tidak berlaku bagi guru dengan sertifikasi kategori tertentu, diantaranya:
1. Yang telah meninggal dunia
2. Yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan
3. Yang telah mencapai batas usia pensiun
4 Yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
Baca Juga: Pengalaman Galih Sulistyaningra: Dari Beasiswa LPDP London ke Guru SD Negeri yang Menginspirasi
5. Yang mendapat tugas belajar
6. Yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri
7. Yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional ASN
Guru ASN harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat menerima pembayaran tunjangan profesinya, antara lain:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai guru ASN
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Baca Juga: Tidak Ada Formasi Guru PPPK 2024, Honorer Berharap Perhatian Pemkab Bulukumba
Artikel Terkait
Ternyata Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Triwulan I Belum Cair Hingga Mei
Waduh! Pecairan Sertifikasi Guru atau TPG tidak 100 Persen, Ini Penyebabnya
Ingat! Guru Tidak Boleh Tinggalkan Sekolah, Disdikbud Bulukumba Rombak Layanan Administrasi
Tidak Ada Formasi Guru PPPK 2024, Honorer Berharap Perhatian Pemkab Bulukumba
Pengalaman Galih Sulistyaningra: Dari Beasiswa LPDP London ke Guru SD Negeri yang Menginspirasi
Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi