- Memenuhi Beban Kerja Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
- Mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat di Dapodik
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik
- Mengajar di Kelas Sesuai dengan Jumlah Peserta Didik
- Memiliki Hasil Penilaian Kinerja dengan Sebutan “Baik”
- Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
Baca Juga: Waduh! Pecairan Sertifikasi Guru atau TPG tidak 100 Persen, Ini Penyebabnya
Demikianlah informasi mengenai kategori-kategori guru sertifikasi yang tidak menerima pembayaran tunjangan profesi triwulan II dari pemerintah, Semoga bermanfaat.***