- Memenuhi Beban Kerja Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
- Mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat di Dapodik
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik
- Mengajar di Kelas Sesuai dengan Jumlah Peserta Didik
- Memiliki Hasil Penilaian Kinerja dengan Sebutan “Baik”
- Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
Baca Juga: Waduh! Pecairan Sertifikasi Guru atau TPG tidak 100 Persen, Ini Penyebabnya
Demikianlah informasi mengenai kategori-kategori guru sertifikasi yang tidak menerima pembayaran tunjangan profesi triwulan II dari pemerintah, Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Ternyata Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Triwulan I Belum Cair Hingga Mei
Waduh! Pecairan Sertifikasi Guru atau TPG tidak 100 Persen, Ini Penyebabnya
Ingat! Guru Tidak Boleh Tinggalkan Sekolah, Disdikbud Bulukumba Rombak Layanan Administrasi
Tidak Ada Formasi Guru PPPK 2024, Honorer Berharap Perhatian Pemkab Bulukumba
Pengalaman Galih Sulistyaningra: Dari Beasiswa LPDP London ke Guru SD Negeri yang Menginspirasi
Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi