Sulawesinetwork - Pada bulan Juli 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan menyalurkan Gaji PNS sesuai dengan besaran yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan Gaji PNS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan PNS sesuai dengan masa kerja, golongan, hingga jabatan yang diemban.
Kenaikan Gaji PNS yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara.
Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Dalam ketentuan tersebut, gaji PNS diatur berdasarkan golongan dan masa kerja, yang tentunya memberikan kepastian dan motivasi bagi para PNS dalam menjalankan tugas mereka.
Berikut adalah rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan yang akan disalurkan oleh Kemenkeu pada awal bulan Juli 2024.
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400