Hal itu bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih layak atau tidak menerima bansos dari pemerintah.
Baca Juga: KPM PKH Ini Dijadwalkan PENCAIRAN Bansos Rp4,4 Juta Sampai 21 Juni 2024, Berikut Penjelasannya
Sehingga dari situlah diketahui, ada 8 golongan yang tidak menerima atau dihapus dari penerima manfaat.
Berikut ini daftar 8 golongan yang dimaksud:
1. KPM yang dianggap sudah mampu
Golongan ini akan dihapus dari daftar penerima bansos di tahap selanjutnya, sebab mereka sudah memiliki kehidupan lebih baik dari sebelumnya.
2. Berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN
Bagi KPM berstatus salah satu di antara profesi tersebut tentu tidak berhak mendapat bansos dari pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKH Plus: KPM Dapat Rp500 Ribu, Cair 4 Kali Setahun
3. Pemilik anggota keluarga yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN
Sudah jelas, jika dalam satu KK ada anggota keluarga memiliki salah satu profesi tersebut akan distop dari penerima manfaat bansos.
4. Pensiunan TNI/Polri/ASN
Golongan ini tidak berhak menerima bansos dari pemerintah karena adanya uang pensiunan bulanan dari pemerintah.
5. Pendamping sosial
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tau! Berikut Sederet Program Bansos Dari Pemerintah Biar Ngak Ketinggalan Info