Selain itu, ada sejumlah sanksi dari pemerintah yang akan diberlakukan jika pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.
Sanksi ini dapat berupa pembatasan akses terhadap bantuan sosial dan layanan publik tertentu bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Selain itu, terdapat potensi denda atau sanksi administratif lainnya yang mungkin dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi para wajib pajak untuk segera mengambil langkah yang diperlukan guna memenuhi persyaratan pemadanan data ini demi kelancaran administrasi perpajakan dan penerimaan bantuan sosial yang berkelanjutan.
1. Layanan pencairan dana termasuk bansos yang berasal dari pemerintah tidak dapat dilakukan.
2. Layanan ekspor dan impor tidak dapat dilaksanakan bagi para pemilik usaha ekspor atau impor.
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya juga tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Perpanjang Masa Kerja PPPK, Berikut Ketentuan Barunya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha juga tidak dapat dilakukan.
5. Layanan administrasi pemerintahan yang diselenggarakan oleh selain Direktorat Pajak juga juga tidak bisa dilakukan.
6. Layanan lain yang membutuhkan persyaratan nomor NPWP dalam pelayanannya juga tidak bisa dilakukan
Secara keseluruhan, program bantuan sosial (bansos) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.
Baca Juga: Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Melalui berbagai macam bantuan seperti beras, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial tunai, bansos menjadi jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan dan dukungan bagi jutaan keluarga di Indonesia.***