INFORMASI PENTING! Pastikan Bansos Tetap Cair sebelum 30 Juni, Segera Lakukan Hal ini

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:00 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, bahwa batas akhir untuk melakukan pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah tanggal 30 Juni 2024.  (Istimewa)
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, bahwa batas akhir untuk melakukan pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah tanggal 30 Juni 2024. (Istimewa)

Langkah ini penting karena akan memastikan bahwa penerima bansos yang telah memiliki NPWP dapat terus menerima bantuan sosial yang mereka perlukan.

Baca Juga: Bansos PKH Plus: KPM Dapat Rp500 Ribu, Cair 4 Kali Setahun

Dengan melakukan pemadanan data ini tepat waktu, diharapkan bahwa proses penerimaan bansos dapat berjalan lancar dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, batas akhirnya sudah mendesak yakni 30 Juni 2024 dan mulai berlaku 1 Juli 2024.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tau! Berikut Sederet Program Bansos Dari Pemerintah Biar Ngak Ketinggalan Info

Mulai dari individu, badan usaha, hingga instansi pemerintah, akan menggunakan NIK sebagai basis identifikasi dalam sistem perpajakan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta memudahkan dalam pengelolaan data secara terintegrasi.

Implementasi aturan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap proses perpajakan di Indonesia, dengan tujuan utama untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan Dana PIP, Tips Reaktivasi Rekening yang Perlu Diketahui Penerima

Oleh karena itu, para wajib pajak diharapkan segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tanggal 30 Juni mendatang.

Untuk memeriksa apakah data NPWP dan NIK sudah padan, dapat dilakukan melalui halaman ereg.pajak.go.id.

Jika terdapat kendala dalam proses pemadanan, para wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak cabang terdekat untuk mendapatkan bantuan dan konsultasi lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024, Simak Rinciannya

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses administrasi perpajakan berjalan lancar dan wajib pajak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tepat waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X