ragam

3 Kebijakan Penting Terkait Bansos! Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Simak Penjelasannya

Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:37 WIB
Pemerintah mengumumkan tiga kebijakan penting yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Pemerintah mengumumkan tiga kebijakan penting yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya RT, RW, kepala desa, lurah, pendamping sosial, serta masyarakat umum lainnya.

Berikut adalah rincian dari tiga pengumuman penting dari Kementerian Sosial yang harus diketahui.

Pertama, mulai tanggal 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan resmi diberlakukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak pribadi, badan, dan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Kabar Baik! Bansos Beras 10 Kg, PIP, dan BLT Dana Desa Mulai Cair Juni 2024

Untuk itu, semua wajib pajak diwajibkan melakukan pemadanan data antara NIK dan NPWP paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data kependudukan dan perpajakan terintegrasi dengan baik, sehingga memudahkan proses administrasi dan meningkatkan akurasi dalam pelaporan pajak.

Wajib pajak dihimbau segera memeriksa dan memadankan data mereka melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah guna menghindari kendala administrasi setelah kebijakan ini resmi diberlakukan.

Baca Juga: KPM PKH Ini Dijadwalkan PENCAIRAN Bansos Rp4,4 Juta Sampai 21 Juni 2024, Berikut Penjelasannya

Untuk memastikan apakah NIK sudah padan dengan NPWP, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs erek.pajak.go.id.

Masyarakat hanya perlu memilih kategori wajib pajak, memasukkan nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), serta kode captcha yang tersedia.

Kedua, bantuan sosial pangan berupa beras 10 kilogram akan dicairkan setiap dua bulan sekali mulai bulan Agustus 2024.

Baca Juga: Bansos PKH Plus: KPM Dapat Rp500 Ribu, Cair 4 Kali Setahun

Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan pangan yang berkelanjutan bagi keluarga penerima manfaat, serta membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.

Penerima manfaat bantuan sosial pangan ini diambil dari data P3KI atau data miskin ekstrem yang diperbarui setiap bulan oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Tags

Terkini