3 Kebijakan Penting Terkait Bansos! Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Simak Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:37 WIB
Pemerintah mengumumkan tiga kebijakan penting yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024. (Istimewa)
Pemerintah mengumumkan tiga kebijakan penting yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024. (Istimewa)

Proses pembaruan data ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkannya.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tau! Berikut Sederet Program Bansos Dari Pemerintah Biar Ngak Ketinggalan Info

Namun, jika data tidak diperbarui tepat waktu, maka penerima manfaat akan tetap sama seperti periode Januari hingga Juni 2024.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada penerima manfaat yang kehilangan bantuan sosialnya karena keterlambatan atau ketidakaktualan dalam pembaruan data yang dilakukan.

Ketiga, pemutakhiran data bagi penerima bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) Program Bantuan Iuran (PBI) yang gratis dari pemerintah sudah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan Dana PIP, Tips Reaktivasi Rekening yang Perlu Diketahui Penerima

Proses pemutakhiran data ini dimulai pada tanggal 1 Juli 2024 dan harus selesai pada tanggal 10 Juli 2024.

Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial Republik Indonesia akan menghimpun data hasil verifikasi untuk persiapan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli-Agustus 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penerima bantuan sosial mendapatkan manfaat yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan Dana PIP, Tips Reaktivasi Rekening yang Perlu Diketahui Penerima

Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli-Agustus 2024 akan dilakukan melalui dua mekanisme yang telah ditetapkan.

Pertama, bantuan akan disalurkan melalui kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setiap dua bulan, Kedua, penyaluran juga akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan sekali.

Mekanisme ini masih bersifat sementara dan dapat diperbarui berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024, Simak Rinciannya

Langkah ini diharapkan dapat memastikan efektivitas dan keberlanjutan dalam penyaluran bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X