Sulawesinetwork - Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi yang mempekerjakan.
Biasanya, masa kerja ini berlangsung selama satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta kinerja pegawai yang bersangkutan.
Perjanjian kerja tersebut mencakup berbagai ketentuan, termasuk tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, serta evaluasi kinerja yang akan dilakukan secara berkala.
Baca Juga: Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Perpanjangan masa kerja PPPK tergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai memenuhi standar kinerja yang diharapkan dan mampu melaksanakan tugas dengan baik.
Jika kinerja dinilai memuaskan dan masih ada kebutuhan akan tenaga PPPK, maka kontrak kerja dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Proses evaluasi ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa pegawai yang dipertahankan adalah mereka yang berkinerja baik.
Selain evaluasi kinerja, masa kerja PPPK juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan anggaran yang tersedia.
Pemerintah dapat mengeluarkan regulasi baru yang mempengaruhi durasi dan ketentuan perpanjangan kontrak PPPK, terutama jika ada perubahan kebutuhan tenaga kerja di sektor publik.
Oleh karena itu, PPPK harus selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang kebijakan terbaru dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi agar dapat mempertahankan posisi mereka dalam jangka panjang.
Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, resmi menetapkan aturan masa kerja PPPK di instansi pemerintah.