Jabatan nonmanajerial
- Jabatan pelaksana = 58 tahun
- Jabatan fungsional = diatur dalam peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2018, batas usia pensiun PPPK jabatan fungsional sebagai berikut.
Usia 58 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan keterampilan.
Usia 60 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya.
Usia 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Apabila PPPK telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan, maka masa kerja di instansi pemerintah akan diberhentikan.
PPPK yang dipensiunkan dari jabatannya berhak mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua sesuai ketentuan.***