Jabatan nonmanajerial
- Jabatan pelaksana = 58 tahun
- Jabatan fungsional = diatur dalam peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2018, batas usia pensiun PPPK jabatan fungsional sebagai berikut.
Usia 58 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan keterampilan.
Usia 60 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya.
Usia 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Apabila PPPK telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan, maka masa kerja di instansi pemerintah akan diberhentikan.
PPPK yang dipensiunkan dari jabatannya berhak mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua sesuai ketentuan.***
Artikel Terkait
PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan
Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Tantangan Baru Bagi PPPK: Bagaimana Pemerintah Merespons Penghapusan Kontrak Kerja? Persiapan Pemerintah untuk Masa Depan Abdi Negara
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini