Tok! Presiden Jokowi Perpanjang Masa Kerja PPPK, Berikut Ketentuan Barunya

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 13:30 WIB
Presiden Jokowi resmi menetapkan aturan masa kerja PPPK di instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 49 Tahun 2018. (kolase foto)
Presiden Jokowi resmi menetapkan aturan masa kerja PPPK di instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 49 Tahun 2018. (kolase foto)

Jabatan nonmanajerial

- Jabatan pelaksana = 58 tahun

- Jabatan fungsional = diatur dalam peraturan perundang-undangan

Berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2018, batas usia pensiun PPPK jabatan fungsional sebagai berikut.

Usia 58 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan keterampilan.

Usia 60 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya.

Usia 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya

Apabila PPPK telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan, maka masa kerja di instansi pemerintah akan diberhentikan.

PPPK yang dipensiunkan dari jabatannya berhak mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua sesuai ketentuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023, Perpres Nomor 49 Tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X