ragam

PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam

Jumat, 21 Juni 2024 | 12:52 WIB
10 jenis pemberhentian PNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 (Istimewa)

Selain karena mencapai batas usia pensiun, sejumlah ketentuan lain juga mengatur pemberhentian PNS.

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar

PNS dapat diberhentikan jika mereka terbukti tidak memenuhi syarat administratif atau tidak mampu lagi menjalankan tugasnya secara efektif sesuai dengan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.

Selain itu, pelanggaran etika atau kode perilaku yang melibatkan PNS juga bisa menjadi alasan pemberhentian, seringkali setelah proses penyelidikan dan peradilan yang sesuai.

a. 58 Tahun

Untuk pejabat administrasi, fungsional ahli pertama, ahli muda dan fungsional keterampilan.

b. 60 Tahun

Usia pensiun yang ditetapkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya

c. 65 Tahun

Bagi pejabat fungsional ahli utama.

Sedangkan penjelasan mengenai pemberhentian PNS diatur melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Adapun 10 jenis pemberhentian PNS termaktub dalam Pasal 3 di antaranya:

1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;

2. Karena mencapai batas usia pensiun;

Halaman:

Tags

Terkini