Sulawesinetwork - Kabar menggembirakan datang untuk para Pegawai Negeri Sipil khususnya pensiunan di seluruh Indonesia.
Berkat kebijakan dari Presiden Jokowi, beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh para pensiunan PNS mengalami kenaikan yang signifikan.
Seperti yang kita ketahui, pensiunan PNS adalah PNS yang telah mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Pensiunan Pasti Tersenyum, Pemerintah Putuskan Gaji Pokok Golongan ini Bakal Terima Fantastis
Meskipun sudah tidak aktif sebagai PNS, pensiunan PNS tetap diberikan beberapa hak dari pemerintah.
Salah satu hak yang diterima oleh pensiunan PNS adalah tunjangan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para pensiunan atas pengabdian mereka selama bertugas.
Terdapat beberapa jenis tunjangan yang masih diterima pensiunan PNS.
- Tunjangan pangan
- Tunjangan anak
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Usung Jenazah Pensiunan Polri Ke Pemakaman
- Tunjangan pasangan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji 13
Dari kelima tunjangan di atas, hanya tunjangan pangan yang tidak mengalami kenaikan.
Artikel Terkait
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani