- kemeja putih dan celana atau rok hitam.
- Batik,tenun, lurik atau pakaian khas daerah.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Adapun waktu penggunaan pakaian dinas yang telah ditetapkan Mendagri sebagai berikut:
1. Senin hingga Rabu
Pada hari Senin sampai dengan hari Rabu, PPPK laki-laki diwajibkan menggunakan pakaian dinas kemeja putih dan celana hitam.
Sementara untuk PPPK perempuan menggunakan pakaian dinas kemeja putih dan rok hitam
2. Kamis dan Jumat
Baca Juga: Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Pada hari Kamis dan Jumat, PPPK yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri wajib memakai pakaian dinas batik, tenun, atau lurik.
Ketentuan pakaian dinas ini juga berlaku bagi PPPK di Pemerintah Daerah provinsi serta Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
Sebelumnya diketahui bahwa pakaian dinas adalah seragam yang digunakan untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara saat melaksanakan tugas kedinasan.
Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun TerancamBaca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Demikianlah informasi mengenai aturan penggunaan pakaian dinas untuk para PPPK yang telah ditetapkan oleh Tito Karnavian dalam Permendagri No 11 Tahun 2020.***