Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas PPPK Berubah, Kemendagri Minta Senin Sampai Rabu Gunakan Setelan ini

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 07:35 WIB
Aturan Pakaian Dinas PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diubah Mendagri Tito Karnavian (kolase foto)
Aturan Pakaian Dinas PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diubah Mendagri Tito Karnavian (kolase foto)
  • kemeja putih dan celana atau rok hitam.
  • Batik,tenun, lurik atau pakaian khas daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini

Adapun waktu penggunaan pakaian dinas yang telah ditetapkan Mendagri sebagai berikut:

1. Senin hingga Rabu

Pada hari Senin sampai dengan hari Rabu, PPPK laki-laki diwajibkan menggunakan pakaian dinas kemeja putih dan celana hitam.

Sementara untuk PPPK perempuan menggunakan pakaian dinas kemeja putih dan rok hitam

2. Kamis dan Jumat

Baca Juga: Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini

Pada hari Kamis dan Jumat, PPPK yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri wajib memakai pakaian dinas batik, tenun, atau lurik.

Ketentuan pakaian dinas ini juga berlaku bagi PPPK di Pemerintah Daerah provinsi serta Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

Sebelumnya diketahui bahwa pakaian dinas adalah seragam yang digunakan untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara saat melaksanakan tugas kedinasan.

Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun TerancamBaca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam

Demikianlah informasi mengenai aturan penggunaan pakaian dinas untuk para PPPK yang telah ditetapkan oleh Tito Karnavian dalam Permendagri No 11 Tahun 2020.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Permendagri No 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X