Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas PPPK Berubah, Kemendagri Minta Senin Sampai Rabu Gunakan Setelan ini

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 07:35 WIB
Aturan Pakaian Dinas PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diubah Mendagri Tito Karnavian (kolase foto)
Aturan Pakaian Dinas PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diubah Mendagri Tito Karnavian (kolase foto)

Sulawesinetwork - Pakaian dinas PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dirancang untuk mencerminkan profesionalisme dan integritas para pegawai dalam menjalankan tugasnya.

Adapun Pakaian dinas PPPK ini memiliki standar tertentu yang harus dipatuhi oleh semua pegawai, baik laki-laki maupun perempuan.

Biasanya, Pakaian Dinas PPPK terdiri dari seragam dengan warna dan desain yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing, lengkap dengan atribut seperti lencana dan tanda pengenal.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

Tujuan dari penggunaan pakaian dinas ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan meningkatkan citra positif instansi pemerintah di mata masyarakat.

Selain mencerminkan profesionalisme, Pakaian Dinas PPPK juga dirancang dengan mempertimbangkan kenyamanan dan fungsionalitas.

Bahan yang digunakan biasanya dipilih agar nyaman dipakai selama jam kerja yang panjang dan mendukung mobilitas pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kembali merombak aturan terbaru mengenai penggunaan pakaian dinas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK yang bekerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah harus mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan oleh Mendagri.

Peraturan penggunaan pakaian dinas ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, serta memperkuat identitas dan wibawa para PPPK.

Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

Dengan adanya standar yang jelas dan seragam, diharapkan para pegawai dapat lebih profesional dan terorganisir dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan dua jenis pakaian dinas yang harus dipakai oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat melaksanakan tugas kedinasan diantaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Permendagri No 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X