pendidikan

PPG Dalam Jabatan 2023 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Penuhi

Minggu, 4 Juni 2023 | 13:01 WIB
PPG Dalam Jabatan tahun 2023 telah dibuka.

Adapun syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yakni sebagai berikut;

Baca Juga: 'Akkasaraki' Beginilah Asal Usul Nama Kota Makassar Yang Sebenarnya

Syarat Pendaftaran PPG Prajab

Syarat pendaftaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023:

1. Nama pendaftar ada atau sudah terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Nama pendaftar ada di data sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

5. Sehat secara jasmani dan rohani.

6. Berkelakuan baik.

7. Berusia paling banyak 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Syarat Berkas dan Cara Daftar

Saat melakukan pendaftaran, pastikan berkas yang disiapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam proses pendaftaran seleksi PPPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Adapun syarat berkas yang harus disubmit untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 adalah:

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB