Adapun syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yakni sebagai berikut;
Baca Juga: 'Akkasaraki' Beginilah Asal Usul Nama Kota Makassar Yang Sebenarnya
Syarat Pendaftaran PPG Prajab
Syarat pendaftaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023:
1. Nama pendaftar ada atau sudah terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Nama pendaftar ada di data sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
5. Sehat secara jasmani dan rohani.
6. Berkelakuan baik.
7. Berusia paling banyak 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Syarat Berkas dan Cara Daftar
Saat melakukan pendaftaran, pastikan berkas yang disiapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam proses pendaftaran seleksi PPPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Adapun syarat berkas yang harus disubmit untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 adalah:
1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.