2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/ fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:
1) SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 untuk guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan).
Cara Mendaftar
Simak baik-baik cara untuk mendaftar adalah sebagi berikut:
1. Membuka laman https://ppg.kemdikbud.go.id.
2. Memilih menu PPG Dalam Jabatan
3. Melengkapi Biodata Diri
4. Memasukan scan berkas-berkas yang telah disebutkan di atas
5. Mengakhiri pendaftaran setelah semuanya selesai. (*)