2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/ fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:
1) SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 untuk guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan).
Cara Mendaftar
Simak baik-baik cara untuk mendaftar adalah sebagi berikut:
1. Membuka laman https://ppg.kemdikbud.go.id.
2. Memilih menu PPG Dalam Jabatan
3. Melengkapi Biodata Diri
4. Memasukan scan berkas-berkas yang telah disebutkan di atas
5. Mengakhiri pendaftaran setelah semuanya selesai. (*)
Artikel Terkait
Ternyata! Erick Thohir Alasan Utama Argentina Terima Tantangan Timnas Indonesia
Anak Penyandang Disabilitas Diperkosa 7 Kali, Korban Lebih Dulu Diajak Nonton Video Porno
Waduh! Tidak Semuanya Dapat di Bulan Juni 2023, Ketentuan Gaji ke-13 Honorer Berubah, Begini Penjelasanya
Bikin Heboh! Aksi Cium Kening Dosen ke Wisudawati
PSM Makassar Lengkapi Kouta Pemain Asing, Lini Depan Makin Tajam, Belakang Kokoh
KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perbatasan Perairan Bira Bulukumba dan Kepulauan Selayar