PPG Dalam Jabatan 2023 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Penuhi

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 13:01 WIB
PPG Dalam Jabatan tahun 2023 telah dibuka.
PPG Dalam Jabatan tahun 2023 telah dibuka.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/ fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 untuk guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan).

Cara Mendaftar

Simak baik-baik cara untuk mendaftar adalah sebagi berikut:

1. Membuka laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

2. Memilih menu PPG Dalam Jabatan

3. Melengkapi Biodata Diri

4. Memasukan scan berkas-berkas yang telah disebutkan di atas

5. Mengakhiri pendaftaran setelah semuanya selesai. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X