KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perbatasan Perairan Bira Bulukumba dan Kepulauan Selayar

photo author
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 15:59 WIB
Screenshoot video rekaman KRI Teluk Hading 538 terbakar diperairan Bira, Bulukumba. (sulawesinetwork)
Screenshoot video rekaman KRI Teluk Hading 538 terbakar diperairan Bira, Bulukumba. (sulawesinetwork)

Sulawesinetwork.com - Sebuah Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Hading 538 TNI AL terbakar di perairan Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu, 3 Juni 2023.

Titik lokasi KRI Teluk Hading 538 terbakar tepat berada di perbatasan perairan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dari pantauan, kapal tersebut mengeluarkan kepulan asap tebal hitam yang membumbung ke langit.

Baca Juga: Argentina Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Netizen: Lahan Pertanian Berkedok Lapangan Piala Dunia

Komandan Pos Jaga Pelabuhan Bira, Abidin yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Ia mengaku jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Basarnas dan ambulance untuk standby jika ada penumpang yang butuh bantuan.

"Belum ada informasi apa yang menjadi penyebab kebakaran, yang pasti dari kapal keluar asap tebal berwarna hitam," kata Abidin.

Baca Juga: Resmi Turun! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Diwilayah Pulau Sulawesi

KRI Teluk Hading 538 diketahui berlayar dari Jakarta menuju Papua. KRI diketahui merupakan armada pendarat dan pengangkut logistik TNI AL.

Senada dingkapkan Kepala UPT Pelabuhan Bira, Amran Syaukani. Dia mengaku kapal tersebut terbakat diperbatasan lautan Bira, Bulukumba.

"Iya terbakar, ini kelihatan dari Pelabuhan. Kami masih menunggu bantuan," katanya.

Baca Juga: Waspadah Konsumsi Nasi Berlebihan, Simak Efek Positif dan Negatifnya

Sementara Kepala UPP Kabupaten Kepulauan Selayar, Basri, menerangkan jika informasi yang didapatkannya bahwa proses evakuasi sedang berlangsung.

"Kami menerima informasi saat ini ABK dari KRI Teluk Hading sudah di evakuasi kapal kargo yang kebetulan melintas dilokasi," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X