Menurut Nunuk Suryani, fleksibilitas ini bertujuan agar Kemendikdasmen bisa dengan mudah menyesuaikan kebijakan tanpa harus mengubah aturan dalam Permendikdasmen.
Cukup dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen), maka frekuensi pencairan dapat langsung disesuaikan.
Keputusan untuk mengubah skema pembayaran tunjangan ini telah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Koordinator PMK.
Baca Juga: 'Bom Waktu' LPG Oplosan Meledak: Keuntungan Milyaran, Nyawa Jadi Taruhan!
Bahkan, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Kementerian Keuangan siap menyalurkan tunjangan setiap bulan demi memastikan kesejahteraan para guru ASND di seluruh daerah.
"Kemenkeu akan berupaya menyalurkan tiap bulan," tambah Nunuk.
Dampak Positif Bagi Guru ASND
Dengan pencairan tunjangan yang lebih cepat dan teratur, para guru ASN daerah kini bisa lebih mudah mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus menunggu pencairan tiap tiga bulan.
Selain itu, transparansi dan efisiensi dalam penyaluran tunjangan juga dapat ditingkatkan, sehingga meminimalisir keterlambatan atau kendala administrasi yang selama ini kerap terjadi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan motivasi dan kesejahteraan guru semakin meningkat, yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: TNI Berantas Narkoba: Solusi Ampuh atau Kembalinya 'Dwifungsi'? YLBHI Beri Peringatan Keras!
Perubahan sistem pencairan tunjangan guru ASND ini menjadi langkah besar dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.
Dengan pencairan setiap bulan mulai April 2025, guru tidak perlu lagi menunggu hingga tiga bulan untuk menerima haknya. (*)