Tunjangan Guru ASN Daerah Akan Cair Setiap Bulan, Mulai April 2025

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 08:30 WIB
Tunjangan Guru ASN Daerah Akan Cair Setiap Bulan
Tunjangan Guru ASN Daerah Akan Cair Setiap Bulan

Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi para guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Mulai April 2025, tunjangan profesi yang selama ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali, kini akan disalurkan setiap bulan langsung ke rekening penerima.

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mempercepat pencairan hak guru serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Dari Per 3 Bulan Menjadi Tiap Bulan

Baca Juga: Siaga Mudik Lebaran, Sulsel Gandeng BMKG Antisipasi Cuaca Ekstrem

Perubahan sistem pencairan tunjangan guru ASND ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND.

Dalam aturan terbaru ini, disebutkan bahwa tunjangan profesi akan diberikan setiap bulan, berbeda dengan sistem sebelumnya yang baru dicairkan per tiga bulan sekali.

"Iya (mulai April)," ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK dan PPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, saat dikonfirmasi pada Minggu, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Waspada 'Ancaman Senyap' Tsunami di Jalur Mudik Yogyakarta!

Tahap Awal Masih Dibayar Rapel

Meski akan mulai diterapkan April, pencairan tunjangan untuk Januari–Maret 2025 tetap akan dilakukan dengan sistem rapel.

Artinya, pada bulan Maret ini, guru ASN akan menerima akumulasi tunjangan selama tiga bulan pertama tahun ini sebelum nantinya dicairkan setiap bulan secara reguler.

Baca Juga: Perang 'Mata-mata' di Tengah Badai Perceraian Baim-Paula: Rekaman Mobil Paula Picu Kecurigaan!

Kemendikdasmen Pastikan Fleksibilitas Pencairan

Meskipun peraturan menyebut tunjangan akan disalurkan per bulan, Pasal 6 Ayat 1 dalam Permendikdasmen tetap mencantumkan klausul bahwa penyaluran dapat dilakukan setiap 3 bulan atau sesuai kebijakan kementerian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X