Sinkronisasi data antara Dapodik dan sistem manajemen tunjangan.
Jadwal pencairan tunjangan dilakukan berdasarkan jadwal berikut:
Baca Juga: Sritex Gulung Tikar: Ribuan Karyawan PHK, Aset Miliaran Rupiah Beralih ke Kurator
- 31 Maret – Pembayaran Triwulan I mulai April
- 30 Juni – Pembayaran Triwulan II mulai Juli
- 30 September – Pembayaran Triwulan III mulai Oktober
- 31 Oktober – Pembayaran Triwulan IV mulai November
Setelah validasi, guru yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai penerima tunjangan dan tampil dalam sistem informasi manajemen pembayaran Kementerian.
3. Pembayaran Tunjangan
Baca Juga: Sritex Bangkrut, Ribuan Karyawan Terancam: Pesangon dan THR Menanti, JHT Jadi Penyelamat
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Beberapa ketentuan penting terkait pembayaran:
Pencairan dilakukan melalui sistem informasi manajemen pembayaran.
Dana tunjangan dibayarkan maksimal 14 hari kerja setelah dana diterima di kas umum daerah.
Baca Juga: Amanda Manopo Geram Dituding Pelakor, 'Kesabaran Saya Habis!'
Jika terjadi kenaikan gaji berkala setelah penetapan tunjangan, guru wajib memperbarui data di Dapodik agar pembayaran dapat disesuaikan.
Jika terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran, maka akan diperhitungkan pada periode pencairan berikutnya.
Baca Juga: Duka Sritex: Raksasa Tekstil Tumbang, Utang Menggunung, Ribuan Karyawan Terancam PHK
4. Akses Informasi Penyaluran Tunjangan
Guru ASN dapat mengecek status pencairan tunjangan secara daring melalui portal info Guru dan Tenaga Kependidikan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.