5. Laporan Realisasi Pembayaran
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Kementerian dengan tenggat waktu sebagai berikut:
Baca Juga: Sritex Ambruk! Ribuan Karyawan Terpukul, Aset Triliunan Rupiah Beralih ke Tangan Kurator
- 15 Maret – Laporan realisasi pembayaran semester II tahun sebelumnya.
- 15 September – Laporan realisasi pembayaran semester I tahun berjalan.
Jika laporan belum disampaikan sesuai jadwal, maka penyaluran tunjangan akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam peraturan menteri terkait pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik. (*)