5. Laporan Realisasi Pembayaran
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Kementerian dengan tenggat waktu sebagai berikut:
Baca Juga: Sritex Ambruk! Ribuan Karyawan Terpukul, Aset Triliunan Rupiah Beralih ke Tangan Kurator
- 15 Maret – Laporan realisasi pembayaran semester II tahun sebelumnya.
- 15 September – Laporan realisasi pembayaran semester I tahun berjalan.
Jika laporan belum disampaikan sesuai jadwal, maka penyaluran tunjangan akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam peraturan menteri terkait pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik. (*)
Artikel Terkait
Durasi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah Diubah Jadi 32 Jam
Tarif Listrik Maret 2025 Tetap! Cek Daftarnya di Sini
Pemda Tak Wajib Alokasikan Anggaran untuk MBG, tapi Bisa Berkontribusi
Kim Seon-ho Resmi Gabung Fantagio, Siap Jalani Babak Baru Karier!
5 HP Android dengan Kamera Setara iPhone, Spesifikasi dan Harganya!
Badai PHK Sritex Group: 10 Ribu Lebih Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Turun Tangan!
Kondisi Paus Fransiskus Sempat Kritis Akibat Muntah, Vatikan Beri Penjelasan Terbaru