Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah! Petunjuk Teknis (Juknis) Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 telah resmi dirilis.
Aturan terbaru ini mengatur mekanisme pencairan tunjangan bagi guru ASN, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bekerja di instansi daerah.
Berikut ini tahapan pencairan TPG Guru ASN Daerah tahun 2025:
Baca Juga: Semarakan Ramadhan Cemerlang, Festival Ramadhan Pegadaian 2025 Hadir di Kabupaten Bulukumba
1. Input dan Pembaruan Data Guru ASN Daerah
Sebelum pencairan tunjangan dilakukan, guru ASN wajib memastikan data mereka di sistem Dapodik telah diperbarui dengan benar. Proses ini meliputi:
Penginputan atau pembaruan data yang meliputi satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Baca Juga: Gubernur Bersama Wagub Pantau Harga Sembako di Pasar Terong
Guru ASN bertanggung jawab atas kebenaran data yang diinput.
Jika terjadi perubahan kondisi data, guru wajib segera memperbaruinya.
Jika terdapat kesalahan dalam gaji pokok, guru harus memperbaiki data golongan ruang dan masa kerja melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Setelah data diperbarui, langkah berikutnya adalah validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan Dinas Pendidikan. Proses ini melibatkan: