pendidikan

Juknis TPG Kemenag 2025: Validasi dan Penetapan Penerima Diumumkan Maret Nanti, Ini Penjelasannya

Jumat, 28 Februari 2025 | 07:05 WIB
TPG Kemenag 2025 (majalengkakab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), petunjuk teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 akan segera diterbitkan. Proses validasi dan penetapan penerima dijadwalkan diumumkan pada Maret mendatang.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran TPG 2025 akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan beberapa penyesuaian untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data penerima.

Proses Validasi dan Penetapan Penerima

Baca Juga: Marak Pencurian Ternak di Bontotiro, Anggota DPRD Angkat Bicara

Menurut Ramdhani, validasi penerima TPG menjadi tahap krusial dalam proses pencairan. Data guru penerima akan diverifikasi berdasarkan sistem SIMPATIKA dan EMIS untuk memastikan keakuratan serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

“Setiap guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan memiliki SK Dirjen akan melalui proses validasi. Data yang tidak sesuai atau bermasalah akan dikembalikan untuk perbaikan,” ujar Ramdhani.

Setelah tahap validasi selesai, daftar penerima TPG akan ditetapkan secara resmi dan diumumkan melalui situs resmi Kemenag serta kanal informasi resmi masing-masing Kantor Wilayah.

Baca Juga: Setelah Makassar, Kini KONI Maros Diselidiki Kejari atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Daerah Lain?

Syarat dan Mekanisme Pencairan

Agar dapat menerima TPG, guru harus memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya:

  • Berstatus sebagai guru tetap pada madrasah negeri/swasta di bawah naungan Kemenag
  • Memiliki sertifikat pendidik yang valid
  • Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
  • Tidak sedang dalam proses mutasi atau cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disorot Lagi: Temuan Buah Basi dan Evaluasi Minim

Setelah penerima TPG ditetapkan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap per triwulan melalui rekening masing-masing penerima yang telah terdaftar dalam sistem.

Jadwal Pencairan TPG 2025

  • Triwulan I: April – Juni 2025
  • Triwulan II: Juli – September 2025
  • Triwulan III: Oktober – Desember 2025
  • Triwulan IV: Januari – Maret 2026

Pentingnya Pemutakhiran Data

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB