Dengan kebijakan baru ini, siswa mendapatkan tambahan waktu belajar mandiri di rumah selama Ramadan, sementara kehadiran guru di sekolah diserahkan kepada kebijakan daerah. Yang pasti, selama periode ini, tidak boleh ada kegiatan sekolah yang mengharuskan siswa datang ke kelas.
Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi siswa, guru, dan seluruh masyarakat selama bulan suci Ramadan. (*)
Artikel Terkait
RSUD Bekasi Lumpuh Diterjang Banjir: Alat Kesehatan Vital Terendam, Pasien Terancam!
Jakarta Selatan Diterjang Banjir, Warga Keluhkan Alat Peringatan Dini Tak Berfungsi: Kami Tak Sempat Bersiap!
Razia Balap Liar, Polsek Bulukumpa Amankan 82 Motor di Bulukumba
Polres Bulukumba Gelar Kultum Ramadhan, Tingkatkan Iman dan Ketakwaan Personel
Presiden Prabowo Subianto Diminta Evaluasi Mendes Yandri, Kebijakan Bertentangan Asta Cita
Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan: Mengungsi ke Hotel saat Warga Berjuang Lawan Banjir
Banjir DKI: Adian Napitupulu Inginkan Pertemuan Pemimpin Tiga Daerah untuk Tangani Banjir