Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Tetap Cair Meski Ada Efisiensi, Ini Syaratnya!

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 17:30 WIB
Kemenag pastikan insentif guru tetap cair. (Foto: Ilustrasi/net)
Kemenag pastikan insentif guru tetap cair. (Foto: Ilustrasi/net)

Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi guru bukan PNS di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan insentif bagi mereka tetap akan disalurkan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa alokasi anggaran tunjangan insentif telah disepakati dalam Rapat Kerja bersama DPR.

“Meski ada efisiensi, Kemenag dan DPR telah menyepakati alokasi anggaran untuk tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

Baca Juga: Bakomsus Humas Polri Dibuka, Kadivhumas Harap Jajarannya Semakin Berkualitas

Ia menambahkan bahwa penyaluran tunjangan ini akan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” lanjutnya.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Baca Juga: Razman Arif Nasution dan Polemik Ijazah: Universitas Ibnu Chaldun Angkat Bicara

Saat ini, Kemenag tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan insentif bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan ini.

“Hanya guru yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan tunjangan insentif ini,” jelasnya.

Baca Juga: Kejutan di Balik Layar Pelantikan Kepala Daerah 2025: Mengapa Wakil Kepala Daerah Hanya Hadir di Akhir Acara?

Berikut kriteria guru penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, kepala madrasah negeri, atau penyelenggara pendidikan masyarakat dengan masa pengabdian minimal 2 tahun terus menerus. Prioritas diberikan kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).
6. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan pendidikan tempatnya mengajar.
8. Tidak menerima bantuan sejenis dari anggaran Kementerian Agama.
9. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA/Madrasah.
11. Tidak bekerja sebagai tenaga tetap di instansi lain selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan data EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X