Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Tetap Cair Meski Ada Efisiensi, Ini Syaratnya!

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 17:30 WIB
Kemenag pastikan insentif guru tetap cair. (Foto: Ilustrasi/net)
Kemenag pastikan insentif guru tetap cair. (Foto: Ilustrasi/net)

Ketentuan Penghentian Tunjangan Insentif

Thobib menegaskan bahwa tunjangan insentif akan dihentikan jika guru mengalami salah satu kondisi berikut:

Baca Juga: Drama di Dunia Hukum: Razman Nasution Kehilangan Panggung, Hotman Paris Berjaya?

  • Meninggal dunia (jika aktivasi sudah dilakukan sebelum meninggal, ahli waris berhak atas tunjangan yang ada di rekening guru dan wajib menutup rekening tersebut).
  • Mencapai usia 60 tahun.
  • Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru RA/Madrasah.
  • Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau posisi lainnya di Kementerian Agama maupun instansi lain.
  • Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas mengajar.
  • Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Juknis.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kontrak Kerja PPPK 2025 Sampai Masa Pensiun, Katagori Ini Diperpanjang

Dengan adanya tunjangan insentif ini, diharapkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah dapat terus meningkat serta mendorong semangat mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X