Sulawesinetwork.com - Bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pencairan dana bantuan sering menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Program ini merupakan dukungan pemerintah bagi mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi, guna memastikan mereka dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.
Namun, bagaimana sebenarnya proses pencairan dana KIP Kuliah? Simak panduan lengkap berikut agar Anda tidak bingung saat mencairkan bantuan pendidikan ini!
Cara dan Lokasi Pencairan Dana KIP Kuliah
Baca Juga: Beraksi di Masjid Bulukumba, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemerintah telah menetapkan beberapa mekanisme pencairan dana KIP Kuliah melalui jalur resmi. Dana ini biasanya ditransfer ke rekening mahasiswa di bank mitra yang telah bekerja sama dengan Kemendikbud, seperti Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Beberapa perguruan tinggi juga memiliki kebijakan pencairan tersendiri melalui sistem keuangan kampus.
Agar proses pencairan berjalan lancar, mahasiswa harus memastikan bahwa rekening yang digunakan sudah aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem KIP Kuliah.
Selain itu, perguruan tinggi biasanya mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti prosedur tambahan seperti mengisi formulir pencairan, menghadiri sosialisasi, atau menyerahkan dokumen pendukung seperti Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Aktif Kuliah.
Baca Juga: Prabowo Beri Jaminan: Efisiensi Anggaran untuk Kemajuan, Bukan Penghambat
Berikut beberapa pilihan lokasi pencairan dana KIP Kuliah yang bisa Anda gunakan:
1. Bank Mitra (BRI, Mandiri, atau BNI)
Mahasiswa yang telah menerima transfer dana KIP Kuliah dapat langsung mencairkannya di bank mitra yang telah ditentukan pemerintah. Untuk pencairan di bank, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Mahasiswa
- KTP asli dan fotokopi