Sulawesinetwork.com - Kabar besar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Mulai Maret 2025, gaji pensiunan PNS tidak lagi dicairkan oleh PT Taspen, melainkan langsung oleh Kementerian Keuangan di bawah kendali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam sistem pencairan gaji pensiunan PNS. Melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan akan mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji bulanan pensiunan dari PT Taspen.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Berlaku
Baca Juga: Erdogan Hadiahkan Mobil Listrik Buatan Turki untuk Indonesia dalam Pertemuan dengan Prabowo!
Bagi Anda yang bertanya-tanya soal nominal gaji, tenang saja. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak tahun lalu tetap berlaku hingga kini, termasuk pada pencairan Maret 2025.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Gaji Pensiunan PNS Golongan 1:
Baca Juga: Malam Nisfu Sya'ban, Propam Polres Bulukumba Gelar Yasinan, Dzikir dan Doa Bersama
- Golongan 1a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan 1b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan 1c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan 1d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan 2:
- Golongan 2a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan 2b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan 2c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan 2d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah Terancam Dipangkas? Ini Penjelasan Kemendikti Saintek
Gaji Pensiunan PNS Golongan 3:
- Golongan 3a: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan 3b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan 3c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan 3d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan 4:
- Golongan 4a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan 4b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan 4c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan 4d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan 4e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perubahan utama adalah sistem pencairan yang kini lebih terintegrasi di bawah pengelolaan negara. Dengan dikelola langsung oleh Kemenkeu, diharapkan pencairan gaji pensiunan PNS menjadi lebih efisien dan transparan.
Artikel Terkait
Kapolres Bulukumba Kunjungi Korban Anging Puting Beliung dan Salurkan Bantuan
Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang dan Tidak Mudah, Jokowi: Kesiapannya Harus Sempurna
Mantan Suami Barbie Hsu Dikabarkan Terlilit Hutang Rp2,3 Triliun Jadi Alasan DJ Koo Berani Ambil Tindakan Hukum Melindungi Warisan
Angga dan Shenina Menikah Setelah 4 Tahun Pacaran, Prilly Latuconsina dan Vidi Aldiano Spill Kebiasaan Video Call Saat Masih Pacaran
Mengapa Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Asal-usulnya
Vidi Aldiano Putuskan Berhenti Kemo di Tahun ke-5 Pengobatan, Apa Efek Sampingnya pada Penderita Kemo?
Telisik Kasus Oplosan Elpiji di Jakarta hingga Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi
Mulai 2025, Ijazah Bisa Dicetak Mandiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Bagaimana Ketentuan Kertasnya?