SULAWESI NETWORK – Tahapan uji publik pendataan non ASN terhadap seluruh honorer yang bekerja di instansi pemerintahan sudah dimulai sejak 3 Oktober 2022 lalu.
Amanat pelaksanaan uji publik pendataan non ASN tersebut sebagaimana arahan dari MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.
Adapun tujuan pendataan tenaga non ASN di 2022 ini, guna penataan untuk mengetahui jumlah non ASN, bukan diangkat menjadi ASN.
Nah untuk honorer yang tidak terdaftar dalam uji publik pendataan non AS yang dilakukan BKN, tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Jika Pasangan Weton Ini Menikah, Keberuntungan dan Kelimpahan Rezeki Selalu Menyelimuti Mereka
Anda cukup melakukan beberapa tahapan berikut ini sesuai aturan yang dianjurkan BKN dalam uji publik pendataan non ASN tahun 2022 ini.
Berikut tahapan bagi honorer yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022.
Anda dapat melapor pada menu laporan “Non ASN Tidak Terdaftar di Pra-Finalisasi” di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Kemudian akan muncul layanan helpdesk dan harus melengkapi kolom data diri.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap, 84 Persen Kepala Daerah di Indonesia Terpilih Karena Cukong
Pada tanggal 13-22 Oktober 2022 dilakukan perbaikan data hasil masa sanggah melalui aplikasi pendataan non ASN dari BKN.
Pada tanggal 30 Oktober 2022 dilakukan pengumuman pendataan non ASN tahap finalisasi dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
“Secara umum ada bupati sebagai PPK yang kemudian nanti menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak di atas materai yang berimplikasi dengan hukum,” kata pegawai BKPSDM Kabupaten Tegal melalui akun YouTube Pemkab Tegal yang diunggah pada 3 Oktober 2022.
Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan SE Menpan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.