Sri Mulyani juga menyoroti aset-aset BLBI yang belum sepenuhnya kembali ke negara. Sehingga hal itu dianggap negara tidak layak untuk ditagi Jusuf Hamka.
Baca Juga: Gunung Mayon Filipina Erupsi, 12.800 Orang Terpaksa Diungsikan
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengaku pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. Ia berharap agar Satuan Tugas (Satgas) BLBI bisa membahas lebih detail terkait hal ini.
"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat berbagai kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara, terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama.
Diketahui, Jusuf Hamka menyebut negara memiliki utang kepada dirinya yang berasal dari ganti rugi atas deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut.
Ia kemudian mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf mengaku dirinya juga sudah bersurat dengan DJKN Kemenkeu sekitar 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang.
Namun, kata dia, DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam. (*)