nasional

Miris! Masih di Bawah Umur, Ratusan Anak SD dan SMP di Blitar Ajukan Pernikahan Dini

Minggu, 4 Juni 2023 | 19:35 WIB
Ilustrasi Pernikahan Dini

Adapun faktor utama yang mendorong anak SD dan SMP, terutama anak perempuan, ingin segera menikah adalah karena mereka telah putus sekolah.

Baca Juga: Buka Besok! Yuk Segera Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023. Berikut Linknya

Mereka lebih memilih bekerja dengan skill mini, daripada melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Tak hanya itu, mirisnya, orangtua dari anak-anak tersebut juga merasa pernikahan dini merupakan sebuah solusi.

"Selain itu juga kehendak orang tuanya yang risih dengan gaya pacaran anaknya. Sudah nggak mau sekolah, apalagi anak perempuan yang mindset-nya ujung-ujungnya balik ke dapur, ya kenapa gak nikah saja sekalian. Jadi masih banyak orang tua dengan pola pikir seperti itu," imbuh Iin.

Baca Juga: Tahun 2023 Gaji PNS Naik, Tunjangan Disesuaikan, Segini Besarannya

Karena tidak ada faktor mendesak yang mengharuskan anak-anak ini menikah, lanjut Iin, maka pihaknya juga menolak memberikan rekomendasi nikah.

Dari 108 permohonan rekom nikah itu yang dikabulkan sebanyak 71. Sedangkan yang ditolak sebanyak 37.

Faktor yang turut melatarbelakangi tingginya kasus pernikahan anak di Indonesia di antaranya adalah pendidikan, status sosial-ekonomi rendah, dan tentu saja sedikitnya informasi mengenai risiko nikah dini.

Baca Juga: Resmi Turun! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Diwilayah Pulau Sulawesi

Ditambah lagi, media sosial turut menyebarkan persepsi keliru tentang pernikahan dini.

"Media sosial juga menjadi faktor pemicu, selain faktor budaya yang mempersepsikan bahwa menikah sedini mungkin dapat meringankan beban orang tua dan menjadi kebanggaan keluarga. Terutama jika anak perempuan dapat menikah dengan pria kaya," ungkap dosen Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University, Yulina Eva Riany.

Sebagai informasi, pernikahan anak yang umurnya masih di bawah 19 tahun adalah bentuk pelanggaran hukum, Beauties.

Baca Juga: Argentina Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Netizen: Lahan Pertanian Berkedok Lapangan Piala Dunia

Sebab, praktik tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 soal Perkawinan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB