Sulawesinetwork.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kembali melegalkan ekspor pasir Laut.
Hal Itu menyebabkan Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi angkat bicara.
Menurut Fahmy, Jokowi seharusnya melanjutkan warisan pemerintahan Presiden Megawati yang melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2023.
Baca Juga: Begini Besaran Kenaikan Gaji PNS yang Sedang Digodok, Bakal Diumumkan 16 Agustus
"Ironis. Di tengah larangan ekspor bijih nikel, Presiden Jokowi justru mengeluarkan izin ekspor laut melalui PP No 26 Tahun 2023," kata Fahmy dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.
Menurut Fahmy, kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel oleh Jokowi dinilai heroik.
Jokowi ingin menegaskan pelarangan ekspor tanah air tanpa dihilirisasi di smelter dalam negeri.
Baca Juga: Heboh! Stiker Timnas Sepakbola Belanda Terlibat Peredaran Narkoba Lintas Negara
Bahkan, Jokowi terus maju tak gentar dengan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia.
Fahmy mengatakan ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas.
Selain itu, juga berbahaya bagi masyarakat pesisir.
Pengerukan pasir sembarangan juga akan menenggelamkan pulau-pulau di sekitarnya.
Baca Juga: Banyak Bule Nakal Masuk Bali, Kemenparekraf Bakal Perketat Pengawasan Kepada Wisatawan
“Manfaat ekonomi yang diperoleh Indonesia dari ekspor pasir laut tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi,” kata Fahmy.