Begini Besaran Kenaikan Gaji PNS yang Sedang Digodok, Bakal Diumumkan 16 Agustus

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 11:35 WIB
Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi. (menpan.go.id)
Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi. (menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Angin segar kembali bakal dirasakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kenaikan gaji.

Kabar gembira tersebut saat ini tengah di godok Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana informasi itu akan diumumkan langsung oleh Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat kerja mengatakan jika kenaikan gaji PNS ditahun 2024 mendatang kini tengah digodok.

Baca Juga: Heboh! Stiker Timnas Sepakbola Belanda Terlibat Peredaran Narkoba Lintas Negara

"Kenaikan gaji PNS Insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempetimbangkan," katanya.

Sri Mulyani menerangkan jika Jokowi akan menyampaikan kepastian kenaikan gaji tersebut pada saat menyampaikan Racangan Undang-undang APBN 2024 pada Nota Keuangan Agustus 2023 nanti.

"Nanti beliau yang akan mengumumkan di RUU APBN-nya, disampaikan," terangnya.

Baca Juga: Cuti Bersama dan Libur Nasional Bulan Juni Sudah Diputuskan, Ini Jadwal Tanggalnya

Keputusan kenaikan gaji PNS-ASN menurut Sri Mulyani, akan diumumkan oleh Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani.

Isu terkait kenaikan gaji PNS tersebut diketahui menjadi usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Banyak Bule Nakal Masuk Bali, Kemenparekraf Bakal Perketat Pengawasan Kepada Wisatawan

Dimana selama ini dianggap telah terjadi ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

Oleh sebab itu, daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X