Sulawesinework.com - Hari libur dan cuti bersama untuk bulan Juni tahun 2023 sudah diputuskan dan diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Putusan tersebut termuat dalam putusan SKB 3 menteri yang memutuskan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah tanggal merah di bulan Juni 2023 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: Ini Warna Keberuntungan Sesuai Hari Kelahiran Masing-masing, Versi Primbon Jawa
Menurut SKB 3 Menteri, pada tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal merah cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak.
Tahun ini merupakan peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE (Buddhist Era).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, mulai tahun 2023 ini pemerintah menetapkan tanggal merah cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Waisak.
Baca Juga: Doa Pelunas Hutang, Habib Husein Ja’far : Orang yang Tidak Berhutang Itu Mulia
Seperti dalam surat keputusan cuti bersama Waisak bertepatan pada hari Jumat, 2 Juni 2023.
Selain cuti bersama, ada pula sejumlah tanggal merah untuk hari libur nasional di bulan Juni yang telah diatur dalam SKB 3 Menteri.
Daftar hari libur nasional bulan Juni 2023 jatuh pada tanggal 1 Juni, 4 Juni, dan 29 Juni.
Baca Juga: Amalan Agar Bertemu Nabi Muhammad SAW Lewat Mimpi
Berikut tanggal merah untuk hari libur nasionl dan cuti bersama di bulan Juni 2023 yang telah diputuskan:
Tanggal 1 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Tanggal 4 Juni 2023 (Minggu): Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 BE
Tanggal 29 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah