Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji tahun 2024.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Jubir KPK Budi Presetyo saat dikonfirmasi penetapan tersangka korupsi kouta haji.
"Iya benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan kouta haji," ungkapnya saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca Juga: Bupati Bantaeng Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Bantaeng
Penetapan eks Menag Yaqut sebagai tersangka juga dibenarkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Iya, benar," ujar Asep.
Selain Yaqut Cholil Qoumas (YQC), KPK juga menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Baca Juga: Bupati Bantaeng Dampingi Kapolda Sulsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026
Gus Alex dan Yagut dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. KPK menyebut BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.
Diketahui, dugaan korupsi kouta haji 2024 yang diusut KPK terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kouta haji melalui lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Baca Juga: Tes Urine Digelar, Lapas Kelas Bulukumba Pastikan Pegawai dan Warga Binaan Bersih Narkotika
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.